Oleh:
Pradana Boy ZTF*
SEJARAH
pemikiran adalah sejarah pergulatan doktrin dan zaman. Setiap zaman selalu
melahirkan pemikiran yang senantiasa sinambung dengan kebutuhan masanya. Dengan
sendirinya, zaman yang berbeda memerlukan pemikiran yang tak sama. Prinsip ini
bisa diterapkan untuk memahami perkembangan, evolusi dan bahkan revolusi
pemikiran dalam satu individu atau kelompok sosial. Dengan mengambil kasus dari
khazanah intelektualisme Islam klasik, bisa ditampilkan kasus Imam Syafi’i dan
al-Ghazali sebagai contoh betapa individu selalu mengalami perubahan orientasi
pemikiran ketika berhadapan dengan latar sosial yang berbeda-beda. Imam Syafi’i
populer dengan perubahan fatwa-fatwa fiqihnya dari Qawl al-Qadim menjadi Qawl
al-Jadid, sementara al-Ghazali ilmuwan Muslim serbabisa itu, pada awalnya
dikenal sebagai filsuf, tetapi pada fase akhir karier intelektualnya lebih
sering ditampilkan sebagai representasi kaum sufi yang mungkin cenderung
memusuhi filsafat.
Dinamika
pemikiran selalu dipengaruhi konteks dan struktur sosial. Struktur sosial yang
membentuk pemikiran itu bisa juga mencakup situasi politik. Dalam sejarah
Islam, sebutlah mihnah sebagai contoh. Mihnah tidak lain adalah sebuah
peristiwa politik yang berdampak besar pada penentuan corak pemikiran dalam
Islam. Dengan kata lain, mihnah adalah suatu bentuk pemihakan rezim politik
terhadap suatu kelompok atau aliran pemikiran tertentu yang kemudian
meniscayakan keberpihakan itu kepada khalayak. Karena sebuah pemikiran tertentu
telah menjadi niscaya, maka perbedaan tidak lagi memiliki ruang. Akibatnya,
silih bergantinya pemikiran kadang ditentukan pula oleh kuasa. Seperti dicatat
oleh George Abraham Makdisi (2000) dalam The Rise of Humanism in Classical Islam
and the Christian West, empat khalifah Bani Abbasiyah yakni al-Ma’mun,
al-Mu’tashim, al-Watsiq, dan al-Mutawakkil memberlakukan ajaran Kaum
Tradisionalis sebagai faham resmi negara dan meminggirkan –untuk tidak
mengatakan memusuhi—Kelompok Rasionalis yang diwakili oleh Mu’tazilah. Atau
dengan kata lain, kemenangan Syafi’i atas Kaum Mutakallimun atau teolog.
Akibatnya sangat jelas. Mereka yang tidak sefaham dengan ajaran Tradisionalisme
Syafi’i beresiko menghadapi peminggiran secara sosial politik dan bahkan
siksaan.
Pada
dasarnya, fenomena seperti ini tidak hanya terjadi dalam sejarah. Ia selalu
menjadi fenomena abadi sepanjang zaman. Fenomena pemikiran Islam di Indonesia
kontemporer menunjukkan bahwa gejala mihnah itu makin hari makin menguat.
Perbedaannya adalah bahwa mihnah kontemporer mewujudkan diri dalam bentuk
penghakiman yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam di luar kekuatan
politik negara. Fenomena Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia,
Gerakan Tarbiyah dan Salafi merupakan bukti nyata lahirnya mihnah kontemporer
dengan aktor-aktor kelompok-kelompok masyarakat sipil dari kalangan Islam. Di
Indonesia, secara formal negara memang tidak terlibat secara langsung dalam
proses mihnah ini. Tetapi lembaga keagamaan yang berafiliasi kepada negara
seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya juga memiliki peran sebagai
aktor mihnah. Tetapi posisi MUI sedikit ambigu. Di satu sisi, MUI adalah suara
negara. Tetapi di sisi lain, MUI merupakan kumpulan kelompok-kelompok
masyarakat sipil Islam yang beroperasi di luar negara. Tetapi di luar soal ini,
MUI juga merupakan salah satu aktor mihnah dalam latar Indonesia kontemporer.
Berdasarkan
fakta-fakta sejarah, secara garis besar bisa disimpulkan bahwa mihnah dengan
sendirinya menafikan perbedaan dan ruang untuk berdialog. Di dalamnya juga
terkandung tendensi untuk memaksakan satu pemikiran sebagai kebenaran dan
menafikan pemikiran lain yang dinilai sebagai salah. Dalam latar Indonesia
kontemporer, ruang untuk berbeda menjadi semakin sempit karena aktor-aktor
mihnah kontemporer itu secara agresif memaksakan tafsir tunggal atas kebenaran
dengan intensitas dan level mereka masing-masing. Sejumlah bukti yang bisa
ditampilkan misalnya adalah pengharaman suatu model pemikiran tertentu oleh
sejumlah kelompok Islam yang kemudian berimplikasi pada penghakiman oleh publik
terhadap para penganut sejumlah model pemikiran tertentu atau tafsir-tafsir
yang berbeda dengan yang diyakini oleh kelompok-kelompok Islam aktor mihnah
kontemporer tersebut.
Maka menarik
untuk sedikit ditelisik sejauh mana lahirnya kecenderungan mihnah kontemporer
dalam latar Islam Indonesia ini memberikan pengaruh terhadap dinamika pemikiran
Islam di Muhammadiyah. Harus dikatakan bahwa tendensi seperti ini sedikit
banyak memberikan pengaruh pada dinamika pemikiran dalam Muhammadiyah. Selama
ini analisa tentang tesis kemandegan pemikiran Muhammadiyah menaruh fokus
perhatian pada faktor-faktor internal. Maka tulisan ini berpendapat, di samping
meyakini bahwa faktor internal memiliki pengaruh signifikan, faktor lingkungan
makro sosial dan politik di Indonesia memberikan kontribusi yang tidak kecil.
Perangkap
mihnah kontemporer ini tanpa disadari mempengaruhi perubahan orientasi
pemikiran dalam Muhammadiyah. Sejumlah analisa tentang Muhammadiyah memang
sering menunjuk Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan puritan yang sampai batas
tertentu terkesan “kaku” dalam menghadapi konteks-konteks perubahan sosial
tertentu. Tetapi sejarah awal Muhammadiyah menunjukkan bahwa gerakan ini
sesungguhnya memiliki sifat toleran yang sangat tinggi. Toleran terhadap
perbedaan identitas keagamaan, toleran terhadap penafsiran yang berbeda, serta
terbuka terhadap intervensi akal dalam penafsiran doktrin-doktrin agama.
Misalnya, bagaimana Kiai Ahmad Dahlan terlibat dialog aktif dengan Uskup
Soegijapranata dalam membincang soal-soal keagamaan dan tentu saja bagaimana
agama memiliki peran dalam ruang publik.
Di sisi
lain, sebagai gerakan Islam puritan, Muhammadiyah sering digambarkan sebagai
gerakan Islam yang memusuhi budaya lokal. Sesungguhnya, tidak serta-merta semua
bentuk budaya lokal menjadi “musuh” Muhammadiyah. Karena hanya budaya dengan
dimensi sinkretik yang cenderung menyimpang dari ajaran Islam murni yang
menjadi perhatian Muhammadiyah. Saya berkeyakinan bahwa di luar citra yang
senantiasa menempatkan Muhammadiyah sebagai “musuh” kebudayaan, Muhammadiyah
sebenarnya terlibat dalam usaha-usaha serius untuk melakukan pribumisasi Islam
melalui metodenya sendiri. Muhammadiyah memiliki tafsir sendiri terhadap “kebudayaan”,
sehingga aktivitas dakwah Muhammadiyah dalam berbagai domain sosial, sebenarnya
sama sekali tidak mengabaikan aspek kebudayaan ini. Hanya saja, seperti sering
disinyalir oleh almarhum Prof Kuntowijoyo, Muhammadiyah merupakan pengusung
kebudayaan baru yang pelan-pelan menggerus kebudayaan lama, sehingga ia
kelihatan sebagai anti-budaya. Penting dicatat, budaya tidak identik dengan
seni, karena seni hanya merupakan salah satu elemen penyusun kebudayaan. Semua
konteks ini merupakan faktor penting dalam melahirkan dinamika pemikiran Islam
yang cair di Muhammadiyah pada beberapa dekade silam.
Keterbukaan
Muhammadiyah ini sebenarnya telah membawa Muhammadiyah pada dilema. Di satu
sisi, hal itu merupakan keunggulan yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan-gerakan
atau kelompok-kelompok Islam lain yang cenderung tertutup. Tetapi di sisi lain,
keterbukaan ini telah menjadikan Muhammadiyah sedikit longgar dalam menyeleksi
ideologi-ideologi lain yang secara perlahan ikut mewarnai corak pemikiran
Muhammadiyah kontemporer. Saya tidak hendak membuat generalisasi. Tetapi cukup
banyak kasus di mana Muhammadiyah menjadi pilihan bagi kelompok-kelompok Islam
ideologis sebagai media infiltrasi mereka. Dalam sejumlah kasus yang saya
temui, terdapat sejumlah (mantan) aktivis Hizbut Tahrir, Salafi atau Tarbiyah
yang kemudian beralih menjadi anggota Muhammadiyah. Fenomena ini yang oleh
Miftahul Huda diistilahkan dengan “Ikhwanul Muhammadiyah”.
Akibatnya,
mungkin karena prinsip Muhammadiyah yang terbuka tadi, infilntran-infiltran ini
membawa fikrah non-Muhammadiyah dan kemudian memaksakannya ke dalam stuktur
pemikiran Muhammadiyah, seolah-olah itu merupakan pemikiran dasar Muhammadiyah.
Misalnya, sungguh terasa aneh, bahwa di lingkaran-lingkaran tertentu, sejumlah
aktivis Muhammadiyah mengkampanyekan pentingnya Muhammadiyah untuk mendukung
gagasan lahirnya khilafah Islamiyah atau negara Islam di Indonesia. Ini terasa
aneh dan ahistoris, karena sebagai sebuah gerakan Islam modernis, Muhammadiyah
tidak hanya turut serta dalam mendorong Indonesia menuju pintu gerbang
kemerdekaan, tetapi juga turut mendukung prinsip kebhinekaan Indonesia dengan
bentuk negara seperti yang sekarang ini. Prof Din Syamsuddin bahkan pernah
menyebutkan bahwa bagi Muhammadiyah pancasila sebagai dasar negara adalah
final.
Anehnya,
karena sistem antibody –meminjam istilah Prof Amin Abdullah—dalam Muhammadiyah
yang lemah terhadap segala sesuatu yang secara fisik berbungkus Islam,
infiltran-inflintran ideologis itu justru lebih mudah mendapatkan tempat dalam
kancah pemikiran Muhammadiyah ketimbang kader-kader Muhammadiyah yang lahir
dari rahim pengkaderan dan pendidikan Muhammadiyah sendiri. Alasan penolakan
itu antara lain adalah karena kader-kader muda Muhammadiyah ini mengalami
persentuhan dengan gagasan-gagasan kontemporer melalui mobilitas intelektual
yang mereka alami di berbagai belahan dunia, yang tidak semuanya adalah dunia
Islam. Jika ditelisik, sesungguhnya suara-suara penolakan terhadap kader-kader
muda yang berusaha mempertahankan kesinambungan modernitas Muhammadiyah itu
lebih banyak lahir dari para infiltran daripada dari kalangan Muhammadiyah
sendiri. Ini setidaknya menunjukkan keberhasilan para infiltran itu
mempengaruhi pola pikir dasar Muhammadiyah, yang pada awalnya bersifat
kosmopolit.
Inilah yang
di antara sebab-sebab lainnya, menjadikan Muhammadiyah resisten terhadap
gagasan-gagasan baru dan kemudian terperangkap dalam mihnah atas pemikiran baru
tersebut. Sehingga, Muhammadiyah yang pada awalnya toleran, terbuka dan lentur
dalam menyikapi ide-ide baru dan perbedaan, secara perlahan tapi pasti
tergiring ke arah pola pikir ala mihnah ini. Maka, jika dikontekstualisasikan
dalam kondisi kontemporer Muhammadiyah, mihnah seperti yang dipraktikkan oleh
sejumlah khalifah Bani Abbasiyah ini menjelma dalam wujudnya yang tak sama
namun memiliki efek yang kurang lebih sepadan. Seperti yang disinggung di atas,
mihnah dalam konteks masa kini bukan terwujud dalam bentuk pemihakan sebuah
rezim penguasa atas wacana tertentu, tetapi bahkan telah bergerak lebih jauh
dalam bentuk wacana publik yang lalu menjelma seolah-olah sebagai penentu
kebenaran. Maka pemegang tampuk mihnah dalam konteks Muhammadiyah, bukan
semata-mata berada di tangan para pemegang otoritas dalam Muhammadiyah, tetapi
juga publik Muhammadiyah. Akibatnya, penghakiman terhadap pemikiran-pemikiran
tertentu begitu sering kita dengar terjadi di Muhammadiyah. Karena seringnya
terjadi penghakiman-penghakiman seperti ini, kalangan pemikir Muhammadiyah,
terutama kelompok muda yang masih mencari eksistensi, seringkali mengalami
keengganan untuk berolah fikir dalam naungan Muhammadiyah. Pada gilirannya,
hambatan proses dinamisasi pemikiran di Muhammadiyah semakin terasa, seperti
yang sampai hari ini kita saksikan, meskipun sinyalemen akan kemandegan itu
sudah didengungkan lebih dari dua dasawarsa silam.
Sebelum
terlalu jauh, maka sifat dasar Muhammadiyah yang terbuka dan toleran terhadap
ide-ide baru itu harus dikembalikan, dan pada saat yang sama mengeliminasi
setiap potensi mihnah terhadap pemikiran-pemikiran yang berbeda. Karena jika
sikap-sikap ala mihnah ini berkembang, maka pintu gerbang menuju fanatisme
menjadi semakin terbuka. Sementara fanatisme adalah sebuah sikap yang
bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip modernitas yang sudah
sangat lama menjadi ciri tak terpisahkan dari citra dan jatidiri Muhammadiyah.#
___________________________
*Pradana Boy, ZTF, MA, Ph.D
Kepala
Pusat Studi Islam dan Filsafat (PSIF) UMM, Dosen FAI UMM. Doktor bidang
sosiologi hukum Islam, dari National University
of Singapore (NUS), Pengasuh Pondok Tahfidz Qur'an Tematik (TQT) Baitul Hikmah Malang, Senior Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM),
dan Duta Perdamaian Agama Dunia (international fellow in interreligious
dialogue) dari King Abdullah bin Abdulaziz International Center for
Interreligious and Intercultural Dialogue (KAICIID) yang berpusat di Wina,
Austria.

No comments:
Post a Comment