Tidak hanya (kita) Umat
Islam yang merasa jika tuntutan Jaksa mengandung ketidakadilan. Ahok sendiri
pun merasa diperlakukan tidak adil atas kasusnya, dimana ada tekanan massa yang
menghendakinya agar dihukum berat. Termasuk ketika Hakim memutuskan penjara 2 tahun untuknya.
Ahok merasa mendapat
ketidakadilan, karena hukum mendapatkan tekanan dari fatwa MUI, juga aksi massa
dengan jumlah yang signifikan.
Dalam suasana seperti ini,
kita pun lantas menyadari jika hukum yang diputuskan manusia memang tidak akan
sepenuhnya adil, karena yang maha adil adalah Tuhan. Artinya, keadilan dalam
kasus hukum Ahok adalah keadilan dalam perspektif manusia, yang tak lepas dari
sisi emosionalnya.
Masalahnya yang diserang
Ahok adalah kitab suci. Bukan kitab biasa, tapi mengandung nilai kesucian yang
disatu sisi dianggap sakral. Ini berbeda jika yang menjadi obyek perbincangan
adalah buku karangan manusia. Boleh adu argumen, berdebat ilmiah, karena memang
tidak ada hasil karya manusia yang benar-benar sempurna.
Teruntuk kitab suci, hukum
manapun akan kesusahan memberikan putusan yang adil. Apalagi yang memutuskan
manusia. Sangat sulit berharap hakim akan seadil Tuhan. Lah, bagaimana mungkin
seadil Tuhan?
Nyatanya ahli agama pun
punya dua pandangan berbeda terkait kasus Ahok. Ada yang menyebut menista, ada
yang menyebut tidak menista. Apalagi setelah Ahok menyatakan minta maaf.
Namun pendapat yang kuat
adalah Ahok menista agama. Kuat dilihat dari jumlah ahli agama yang
berpendapat, juga dari seberapa besar massa yang mendukung. Artinya apa,
konteks keadilan dalam perspektif manusia adalah hasil konsensus.
Ya, mau bagaimana lagi.
Manusia tidak ada yang benar-benar adil. Tidak ada yang setara Tuhan. Cara untuk
menentukan adil atau tidaknya, dilihat dari jumlah. Maka dalam Fiqh, hukum yang
kuat adalah yang diyakini sebagian besar Ulama, atau Jumhur Ulama.
Saya pribadi berpendapat
bahwa Ahok melakukan pelanggaran etik, bukan hukum. Artinya Ahok wajib
menjelaskan maksudnya, dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang dimaksud. Sehingga
kalimat ahok tidak menjadi teks bebas yang bisa ditafsirkan oleh siapapun.
Bahkan ada yang
menafsirkan jikalau Ahok tidak saja menista Al Qur’an, tapi juga Ulama dan
tokoh agama yang memang sering menggunakan dalil tersebut sebagai larangan
untuk memilih non muslim.
Kita pun sama-sama belajar
jika Al Qur’an memiliki beragam tafsir, tidak semata apa yang berbunyi dalam
teks terjemahan tersebut. Nah, Ahli agama yang sudah menjadi saksi ahli, tidak
boleh kita anggap pro atau kontra Ahok.
Mereka berpendapat atas
dasar argumentasi ilmiah, serta keyakinan yang dilandaskan pada keilmuan. Bukan
atas dasar politik. Karena mereka adalah akademisi.
Saya tidak peduli ahok mau
dihukum berat atau ringan. Karena tidak ada efek yang signifikan. Saya hanya
khawatir jika akademisi kaliber seperti Prof. Yunahar Ilyas dari Muhammadiyah,
atau Prof. Masdhar F. Masduqi dari NU, direduksi keilmuannya dengan sebutan pro
dan kontra ahok. Bahkan teruntuk maha guru kami Buya Syafii Maarif.
Dalam satu generasi bisa
muncul ratusan bahkan ribuan politisi. Namun belum tentu lahir 10 Cendekiawan.
Jikalaupun Ahok dihukum ringan, kita tidak perlu protes keras-keras. Kita
serahkan saja hukuman Ahok pada yang maha adil di akhirat kelak, itupun jika kita
masih percaya itu.
Karena sepertinya, kita
merasa hukuman dunia adalah segalanya. Padahal mana ada manusia yang
benar-benar adil?
Salam,
A Fahrizal Aziz

No comments:
Post a Comment