Oleh : Riyan Betra Delza
Sebagai warga negara dalam sebuah
bangsa yang besar yang dikarunia oleh nikmat suku, bahasa, dan agama tentunya
hal ini membuat kita bersyukur dengan adanya anugerah tersebut. Tidak banyak
warga bangsa lain memiliki anugerah yang begitu complete seperti ini. Masalah
bahasa saja, kita mempunyai 742 jenis bahasa dan mempunyai 1.340 suku dan
memiliki 300 kelompok etnis (sumber data sensus BPS 2015) .
Dari berbagai bentuk keragaman
tersebut tentunya ada banyak peran dan tanggung jawab yang disandang oleh bangsa Indonesia, disatu
sisi ia adalah bagian dari pemeluk suatu kepercayaan (agama), disatu sisi ia
juga bagian dari suku tertentu, dan disisi lain ia juga sebagai warga negara
yang berpijak pada idelogi bangsa, pancasila dan UUD 1945 dan diranah yang lebih
makro ia juga bagian dari warga dunia.
Maka tidak salah kiranya komentar Samuel Hutington pada abad ke 20, ia
mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berpotensi paling besar hancur
setelah Uni soviet dan yogoslavia. Demikan juga apa yang di sampaikan oleh
Antropolog Cliford Gertz , ia mengatakan jika Indonesia tidak berpandai-pandai
memenajemen keberagaman etnik, budaya, solidaritas etnik, maka Indonesia akan
pecah menjadi negara-negara kecil.
Oleh karena itu penting rasanya
memperkuat identitas diri kita dengan cara benar-benar menempatkan diri
ditengah panasnya suhu keragaman ini. Pertama karena identitas diri kita sebgai
pemeluk agama tentunya persoalan keagamaan di selesaikan diranah-ranah privat,
dan masing-masing pemeluk agama mesti sadar betul dengan keadaan ini. Salah
satunya benar-benar menghormati dengan mempertajam sifat toleransi, dalam arti
kata, hal-hal yang bersangkutan dengan ajaran keagamaan yang mempunyai hak atas
itulah yang berhak menyelesaikan ketika ada pertikaian.
Salah satu faktor utama konflik
keagamaan adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang masih ekslusif.
Pemahaman keberagamaan ini membentuk pribadi yang antipati terhadap pemeluk
agama lainnya. Pribadi yang tertutup dan menutup ruang dialog dengan pemeluk agama
lainnya. Pribadi yang selalu merasa hanya agama dan alirannya saja yang paling
benar sedangkan agama dan aliran keagamaan lainnya adalah salah dan bahkan
dianggap sesat. Karena itu, perlu dibangun pemahaman keberagamaan yang lebih
inklusifpluralis, multikultural, humanis, dialogis-persuasif, kontekstual,
substantive.
Tidak boleh terprovokasi dengan isu
yang terkontaminasi oleh kepentingan-kepentiingan praktis. Jikapun ada mesti
hal itu di lakukan dengan cara-cara yang elok tetapi tetap dalam bungkusan ranah
privat misal, persoalan muslim diselesaikan di ranahnya muslim, nasrani, hindu,
budha juga seperti itu. Tidak boleh mencampuri hak-hak beragama baik itu dalam
konteks dakwah, atau ajaran bagii setiap pemelauk agama, kecuali hal-hal yang
dibahas pada forum akademis.
Kedua identitas sebagai bagian dari
anggota suku tertentu, Terbentuknya komunitas bernama masyarakat adalah
implikasi logis dari realisasi kemanusiaan dengan fitrahnya sebagai homo
socious (makhluk bermasyarakat). Hubungan antar individu dengan keinginan dan
tujuan yang sama pada akhirnya membentuk sebuah sistem sosial yang dinamakan
masyarakat. Dalam pandangan (Koentjaraningrat, 1990, p. 138), masyarakat adalah
kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu
yang bersifat kolektif dimana manusia itu bergaul dan berinteraksi.
Dalam keadaan itulah di Indonesia
penting kiranya kita mengingat kembali dari sejuknya semboyan “bhineka tunggal
Ika” artinya apa, persolan budaya (suku) kita selesesaikan dengan semangat
nasional. Walaupun kita berbeda suku tapi seyogyanya kita adalah bagian dari
sebuah bangsa yang mengikraran persatuannya. mengingat kenyataan bahwa dengan
semangat kebhinnekaanlah, negara ini hanya bisa bertahan dalam persatuan.
Penting rasanya menghormati kemandirian daerah
dengan keleluasaan menjalankan kegiatan kesukuannya tanpa ada rasa kecemburuan
yang mendalam dengan selalu mengedapankan rasa solidaritas.
Ketiga identitas sebagai warga dunia,
sebagai warga negara dari sebuah bangsa, kita juga merupakan warga dunia. Jika
kita ingat terbentuknya NKRI ini tidak terlepas dari bantuan dari saudara kita
yang berada di negara-negara lain. Ketika ada persoalan yang menyangkut
kemanusiaan, lintas negara kita harus memberikan bantuan semampu yang kita
bisa. Sebagai wujud dari bentuk solidaritas sekaligus identitas diri. Dalam UUD
1945 juga di tulis bahwa “penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan” hal ini kembali mengingatkan kita bahwa selain tanggung jawab
nasional kita sebagai warga bangsa Indonesia juga memilki tanggung jawab internasional, untuk
mewujudkan peradaban yang adil, aman, tentram dan sejahtera.
Semoga dengan mengingat kembali
identitas diri, tanggung jawab social kita bisa menciptakan sebuah peradaban
global yang BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR

No comments:
Post a Comment