Islam itu Mudah
KH. Mas Mansoer (Pahlawan Nasional sekaligus ketua
umum PP Muhammadiyah tahun 1936-1943) pernah mengemukakan masalah relativisme
pandangan keagamaan. Ia menyatakan bahwa islam tidak sulit dilaksanakan karena
dua alasan:
KH. Mas Mansoer
Pertama, salah satu karakteristik hukum Islam membolehkan
perubahan atas dasar situasi atau lingkungan. Beberapa dari perintah ibadah
tertentu, yang bentuknya secara tegas ditentukan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah,
dan yang karenanya tidak bisa diubah atau ditafsirkan kembali, tetap
memberikan keringanan pelaksanaannya karena kondisi tertentu, seperti sakit
atau bepergian.
Wawasan ini memungkinkan tidak hanya menunjukkan
kemudahan pelaksanaan ajaran Islam, tetapi juga merupakan ukuran fleksibilitas
dalam menafsirkan kewajiban-kewajiban agama.
Pandangan di atas memiliki signifikansi lebioh besar
dalam aplikasi sosialnya, dimana peran akan dinilai sangat penting.
Kedua : Islam tidak membatasi diri pada satu pandangan
tertentu. Dengan menunjukkan teks Al-Qur’an yang eksplisit dan implisit, KH.
Mas Mansoer berpendapat bahwa yang terakhir bisa memberikan kemungkinan luas
bagi perluasan pandangan-pandangan keagamaan. kemungkinan ini ditentukan oleh
kualitas penafsiran manusia. Semakin luas pengetahuan yang dipakai oleh
seseorang dalam menafsirkan ajaran kitab suci, semakin mudah seseorang bisa
memahaminya. Mereka yang punya kesulitan dalam mengamalkan perintah agama tidak
boleh mengaitkan kesulitan itu pada agama, melainkan kepada diri mereka sendiri
dan kepada wawawan mereka yang sempit dalam menafsirkan perintah agama. Untuk
menunjukkan kesempitan itu, KH. Mas Mansoer menjelaskan bahwa ada orang Islam
yang selalu diliputi keraguan ketika mengerjakan sesuatu. Misalnya, ketika
membeli daging, beberapa orang islam tidak memakannya sebelum statusnya jelas,
yaitu apakah ia disembelih dengan menyebut nama Allah atau tidak. Bagi KH. Mas
Mansoer, pendekatan ini tidak baik dan merupakan contoh bagaimana kesempitan
itu datang dari wawasan orang itu sendiri dan tidak dari Islam, karena islam
tidak memaksa pengikutnya untuk punya pikiran sempit seperti ini.
Dalam contoh lain, ia juga mengkritisi orang islam
yang melarang pemakaian pakaian yang menyerupai pakaian orang non Islam, atas
dasar hadits lemah man tasabbaha biqawmin fahuwa minhum (barangsiapa
menyerupai sekelompok orang, maka ia termasuk dari mereka). Baginya, norma
agama tidak mengatur format pakaian seseorang, tapi membolehkan orang Islam
untuk berpakaian yang layak dan pantas. Dalam kasus ini, agama hanya menekankan
ditutupnya aurat seseorang. (Red.S)
Sumber pustaka
1.Tafsir 12 langkah Muhammadiyah, karya KH. Mas Mansoer
2.Ideologi Kaum reformis, karya Prof. Achmad
Jainuri, Ph. D

No comments:
Post a Comment